Wednesday, May 9, 2012

Cara Bikin Paspor


Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Nah berikut ini adalah Cara bikin Paspornya menurut pengalaman saya :

Pertama-tama isilah terlebih dahulu Pembuatan Pasport Online, dengan membuka alamat website Ditjen Imigrasi di : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
Kalo kurang mengerti disitukan ada petunjuk cara pengisian data nya tinggal dipelajari saja gampang kok...

Kemudian siapkan terlebih dahulu Dokumen identitas persyaratan bikin paspor seperti :
- Akte Kelahiran,
- KTP
- Kartu Keluarga
- STTB/Ijazah
- Surat kawin bagi yang telah menikah
Selanjutnya Scan kelengkapan tersebut untuk kita upload secara online.

Setelah itu isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi.

Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik Simpan dan teman-teman akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.

Setelah itu datang ke kantor imigrasi tempat anda tinggal, berikan Bukti Print Pendaftaran Online Passpor tersebut. Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit. Setelah itu anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto passpor. Untuk Foto paspor waktu itu saya menunggu sekitar 2 minggu.

Nah apabila sudah tiba hari foto paspor, selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor. Untuk Biaya Pembuatan Paspor 24 halaman, pada waktu itu saya kurang lebih sebesar 250.000 – an (kalau tidak salah).

Selanjutnya tunggu giliran untuk foto dan sidik jari. Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak. Saya waktu itu saja kira-kira setengah hari untuk menunggu dipanggil foto dan sidik jari.

Setelah foto dan sidik jari, kita diminta menunggu sekitar 10 menit. Setelah itu kita dipanggil lagi, dan jadi deh paspor kita.

No comments:

Post a Comment