Thursday, May 24, 2012

Titus Bonai dan Djohar Arifin terancam DIPENJARA


PSSI Djohar Arifin Husin dan Titus 'Tibo' Bonai bisa dijerat pasal 126 huruf C KUHP. Hukumannya: kurungan maskimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Dugaan PSSI Djohar membantu Tibo membuat paspor ganda merebak. Berangkatnya Tibo bersama rombongan timnas ke Palestina jadi latar belakang. Ya, seperti diketahui, paspor Tibo sebenarnya masih di tangan manajemen Persipura Jayapura, klub Tibo, namun ia tetap bisa bertolak ke luar negeri.

Jadi, bagaimanakah Warga Negara Indonesia (WNI) bisa ke luar negeri tanpa paspor?

Banyak kabar menyebutkan PSSI Djohar membantu Tibo membuat surat kehilangan paspor. Dengan surat kehilangan dari pihak kepolisian itulah Tibo bisa mendapat paspor baru dari Dinas Imigrasi.

Sebenarnya, menurut Humas Dinas Imigrasi Maryoto Sumadi, jika telah terjadi kehilangan paspor dan Dinas Imigrasi menerbitkan paspor baru, otomatis paspor yang dilaporkan hilang itu tidak berlaku lagi.

"Paspor yang dilaporkan hilang pemegangnya ke Kantor Imigrasi dianggap tidak berlaku lagi setelah pemegangnya mendapatkan paspor baru yang disiarkan ke Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," tegas Humas Dinas Imigrasi Maryoto Sumadi.

Namun, Maryoto melanjutkan, kondisi itu berlaku jika laporan hilang itu benar. Jika laporan itu palsu, yang bersangkutan dapat dijerat hukum pidana.

"Jika ternyata paspor itu tidak hilang tapi dilaporkan hilang, dapat dituntut telah memberikan keterangan palsu. Dapat dipidana dengan ketentuan KUHP dan pasal 126 huruf C Undang Undang No 6 tahun 2011," ujar Maryoto.

"Sekali lagi, prosedur standar operasi (SOP) dan persyaratan atas pemberian penggantian paspor yang dilaporkan hilang harus melampirkan/menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan memberikan keterangan alasan kehilangan yang dituangkan dalam BAP di hadapan petugas imigrasi," lanjut Maryoto.

Dalam kasus Tibo, Maryoto meyakinkan bahwa pihak Persipura pun haruis punya alasan jelas terkait paspor Tibo yang berada di tangan mereka.

"Persipura yang memegang paspor Tibo juga harus punya alasan jelas. Di pengadilan nanti tidak hanya Tibo, Persipura, PSSI, dan kepolisian yang didengar pendapatnya. Dinas Imigrasi juga akan memberikan keterangannya," pungkas Maryoto.

ksb.sportiplus

No comments:

Post a Comment